Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi beranggapan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang memiliki jarak setelah peristiwa operas tangkap tangan, dianggap tidak wajar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Seleksi Ketat 420 Judul, Kalbe Pilih Tiga Penerima Dana Penelitian RKSA 2025