Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menaikkan tarif bea masuk impor atas produk asal China menjadi sebesar 25%, dari sebelumnya 10%, patut diwaspadai implikasinya terhadap industri nasional dan kinerja neraca perdagangan Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]