REVISI PP NO. 36/2019

Pencairan THR Cukup Melalui Perkada

Edi Suwiknyo
Selasa, 14/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan yang baru sepekan terbit, guna mempercepat proses pembayaran THR.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top