PENAMBAHAN MODAL EMITEN

RI Butuh Restu 50% Investor Non Pengendali

Dwi Nicken Tari
Selasa, 14/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pembaruan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aturan penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue (RI) mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top