Program asuransi wakaf menjadi sesuatu yang baru bagi industri jasa keuangan nasional. Produk asuransi ini berupa polis asuransi syariah yang mana nilai dan manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama, dengan sepengetahuan ahli waris.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com