Aprianus Doni Tolok, Emanuel B. Caesario, M Fatkhul Maskur Jum'at, 17/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Sejumlah agen pemegang merek kendaraan niaga siap mengikuti aturan terkait dengan overdimension & overloading alias ODOL yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 Tentang Angkutan Jalan. Salah satu strateginya ialah dengan menghadirkan produk baru.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]