Bisnis, JAKARTA - Indonesia siap mengimplementasikan batas kandungan sulfur 0,5% m/m pada bahan bakar kapal mulai 1 Januari 2020 di dua pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok dan Balikpapan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2