PERSAINGAN USAHA

Aturan Penanganan Perkara KPPU Perlu Direvisi

MG Noviarizal Fernandez
Rabu, 22/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara dinilai memiliki banyak kelemahan sehingga perlu direvisi.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top