NAVIGASI PERPAJAKAN

Pencabutan Sertifikat Elektronik Sebelum Lebaran

Edi Suwiknyo
Kamis, 23/05/2019 02:00 WIB
Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan kepada para pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti hari raya.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 160.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 472.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 920.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.760.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Top