Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Dart Industries Inc. yang tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya dalam gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual melawan PT Moor Sukses Internasional dan PT Mitramulia Makmur.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com