Pada 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid III yakni penurunan harga gas bagi industri. Melalui Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas dipatok menjadi US$6 per MMBtu bagi tujuh jenis industri pengguna gas.