Bisnis, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pembicaraan lanjutan dengan Asosiasi Blockchain Indonesia pascadirilisnya Peraturan Bappebti No.5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.