POLEMIK BESARAN MODAL

Bappebti & Asosiasi Kaji Aturan Kripto

Finna U. Ulfah
Jum'at, 24/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pembicaraan lanjutan dengan Asosiasi Blockchain Indonesia pascadirilisnya Peraturan Bappebti No.5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top