Pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno akhirnya mengambil jalur konstitusional dengan melayangkan gugatan hasil penghitungan Pemilihan Presiden 2019 melalui Mahkamah Konstitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]