PAJAK

Sampai Kapan Bersikap Lunak?

Edi Suwiknyo
Senin, 27/05/2019 02:00 WIB
Pemerintah terus bersikap lunak terhadap wajib pajak (WP) yang tak patuh. Ditjen Pajak memberi keleluasaan kepada WP untuk melakukan revisi surat pemberitahuan (SPT) atau mengungkapkan secara sukarela harta yang belum dilaporkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top