Bisnis, JAKARTA — Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi akan memverifikasi alat bukti permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebelum dimasukkan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]