Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penumpukan piutang perpajaka senilai Rp81,4 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 (audited).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]