Pada 10 Mei 2019, Amerika Serikat (AS) mengumumkan kenaikan tarif impor untuk produk China senilai US$200 miliar, dari semula 10% menjadi 25%. AS juga akan memberlakukan tarif pada produk impor lain asal China senilai US$300 miliar. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2