Pada 10 Mei 2019, Amerika Serikat (AS) mengumumkan kenaikan tarif impor untuk produk China senilai US$200 miliar, dari semula 10% menjadi 25%. AS juga akan memberlakukan tarif pada produk impor lain asal China senilai US$300 miliar. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]