PERIZINAN USAHA

Pengemplang Pajak Tak Dapat Layanan

Muhamad Wildan
Senin, 10/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top