Ilham Budhiman & M.G. Noviarizal Fernande Selasa, 11/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Setelah melalui proses panjang dan berliku, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia