Ilham Budhiman & M.G. Noviarizal Fernandez Rabu, 12/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi berpendirian bahwa penggunaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017 sebagai dasar dalam menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus korupsi BLBI, memiliki dasar yang kuat.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia