REGULASI UNIT-LINKED

AAUI Minta Syarat Aktuaris Dilonggarkan

Oktaviano DB Hana
Kamis, 13/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait syarat tenaga ahli aktuaris sebagaimana termuat dalam draf rancangan Surat Edara Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top