Bisnis, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait syarat tenaga ahli aktuaris sebagaimana termuat dalam draf rancangan Surat Edara Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).\n