Bisnis, JAKARTA — Kementerian Pariwisata segera menetapkan definisi homestay yang baru, sehingga nantinya pemilik pondok wisata tak lagi dikenakan pajak hotel sebesar 10%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]