KERINGANAN PAJAK

Berbisnis Pondok Wisata Makin Mudah

Yanita Petriella
Selasa, 18/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Pariwisata segera menetapkan definisi homestay yang baru, sehingga nantinya pemilik pondok wisata tak lagi dikenakan pajak hotel sebesar 10%.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top