Bisnis, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi perusahaan teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer (P2P) lending, guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Inflasi Sulawesi Selatan Pada Desember 2024 Sebesar 1,23 Persen