Bisnis, JAKARTA — Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries kembali diperpanjang, mengingat proses negosiasi antara kreditur dan debitur masih belum selesai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BPS Memproyeksikan Produksi Beras Pada Triwulan Pertama 2025 Mencapai 8,59 Juta Ton