Maria Elena & Ipak Ayu H.N. Senin, 24/06/2019 02:00 WIB
Fungsi intermediasi bank syariah dan unit usaha syariah di industri halal, khususnya segmen usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dinilai belum tergarap secara optimal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi