Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan kebijakan soal batas harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan rumah yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) beberapa waktu lalu.