Bisnis, JAKARTA — Langkah pemerintah memasukkan sejumlah barang modal sebagai barang mewah yang dikenai pajak penghasilan tambahan dinilai berisiko mendatangkan masalah bagi industri domestik, sehingga harus dievaluasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT