Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim/ Dosen Universitas Trilogi Jakarta Kamis, 27/06/2019 02:00 WIB
Reklamasi teluk Jakarta kini memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melahirkan terminologi baru mengganti ‘reklamasi’ menjadi ‘bagian pantai dan lahan kategori daratan’. Terminologi ini bakal menimbulkan konsekuensi hukum. Terkesan pemerintah DKI hendak mereduksi proyek reklamasi dengan terminologi lain agar tetap berlanjut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penumpang 37 Bandara Kelolaan InJourney Airports Tembus 9,27 Juta