Badan Pemeriksa Keuangan meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau ILAP untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif.\n