Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan tuntutan agar kementerian itu dikeluarkan dari daftar kreditur PT Internux.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]