Ilham Budhiman & M.G. Noviarizal Fernandez Jum'at, 28/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat panggilan terhadap Sjamusl Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterima oleh Bank Dagang Nasional Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia