Aziz Rahardyan & John A. Oktaveri Jum'at, 28/06/2019 02:00 WIB
Setiap elemen bangsa saat ini harus kembali mengukuhkan semangat persatuan sebagai bangsa pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Istilah pendukung 01 dan pendukung 02, harus ditinggalkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Diproyeksi Mencapai 5,25%