Bisnis, JAKARTA — Jaksa penuntut umum dalam perkara sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 yang menerdakwakan pengusaha Tedja Widjaja dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]