NAVIGASI PERPAJAKAN

Bea Meterai untuk Transaksi Digital

Muhamad Wildan
Kamis, 04/07/2019 02:00 WIB
Era bea meterai konvensional dengan tarif Rp6.000 dan Rp3.000 sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top