Era bea meterai konvensional dengan tarif Rp6.000 dan Rp3.000 sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai.\n