Bisnis, JAKARTA— Keputusan pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Perum Bulog (Persero) sebagai pengelola suplai kebutuhan beras keluarga penerima manfaat dari program bantuan pangan nontunai, diyakini dapat menyelesaikan polemik kebuntuan penyaluran pangan yang dihadapi oleh lembaga tersebut.