Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh Selasa, 09/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Pertanian akan mengevaluasi penerapan permentan 1/2018 dalam upaya memangkas mata rantai perdagangan kelapa sawit di level petani.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]