Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh Selasa, 09/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Pertanian akan mengevaluasi penerapan permentan 1/2018 dalam upaya memangkas mata rantai perdagangan kelapa sawit di level petani.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia