Bisnis, JAKARTA—Pemerintah memberikan tenggat waktu lima hingga tujuh tahun kepada pelaku usaha untuk menerapkan kewajiban dalam aturan jaminan produk halal, sejak ketentuan itu berlaku pada 17 Oktober 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]