Ilham Budhiman & M.G. Noviarizal Fernandez Rabu, 10/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung memenangkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan melalui Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]