Ilham Budhiman & M.G. Noviarizal Fernandez Rabu, 10/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung memenangkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan melalui Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia