Asosiasi pengembang perumahan Realestat Indonesia (REI) menilai, bahwa keluhan pengusaha di Manado yang menganggap lambatnya proses perizinan pengembangan hotel dan kawasan wisata di wilayah itu disebabkan oleh persetujuan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan oleh pemerintah provinsi pada periode sebelumnya.