REVISI INPRES 10/2011

Lahan Panas Bumi Dapat Pengecualian

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Jum'at, 12/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengecualikan lahan dengan kandungan panas bumi dan lahan budi daya tanaman padi, jagung, dan kedelai dari rencana setop permanen pemberian izin baru pengelolaan hutan alam dan lahan gambut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top