Bisnis, JAKARTA – Persatuan perusahaan Real Estat Indonesia (REI) akan mengusulkan jangka waktu hak kepemilikan warga asing terhadap properti diubah menjadi langsung 50 tahun sebelum harus diperpanjang kembali untuk jangka 30 tahun dalam rancangan UU pertanahan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]