Kementerian Keuangan, melalui Menteri Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan tarif tunggal bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal yaitu Rp10.000 per lembar transaksi/dokumen. Usulan ini sedang digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Pro kontra sontak bermunculan di media.