NAVIGASI PERPAJAKAN

Pengutipan PPh Diubah

Edi Suwiknyo
Kamis, 18/07/2019 02:00 WIB
Perdirjen Pajak No. PER–32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dicabut sejalan dengan penerbitan Perdirjen Pajak No. PER–14/PJ/2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top