Bisnis, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.\n