PENGHAPUSAN PPN sewa pesawat

Angin Segar bagi Maskapai

Edi Suwiknyo
Sabtu, 20/07/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Fasilitas fiskal berupa pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi maskapai penerbangan nasional yang memanfaatkan jasa sewa pesawat dari luar negeri digadang-gadang menjadi insentif bagi industri aviasi di tengah tantangan yang kian berat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top