Ilham Budhiman & M.G. Noviarizal Fernandez Senin, 22/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum membuahkan hasil.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]